Pada saat ini banyak orang yang mengatakan bahwa bunga bank adalah sebagian dari riba. Benarkah demikian? Lalu apakah yang lain jtu tidak termasuk riba, misal dalam perdagangan atau dalam pekerjaan lainnya.
Sebetulnya pengertian riba itu sendiri apakah masyarakat pada umumnya sudah mengetahui,yang notabenya mereka hanya mengikuti apa perkataann tokoh tokoh masyarakat saja.
soal riba sebetulnnya menurut saya pribadi adalah ketidak jelasan sumber atau tidak adanya akad dalam satu perjanjian perniagaan atau hutang piutang.
pengertian riba dari segi bahasa adalah “tambah/penambahan”, karena salah satu pengertian riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang diberikan dalam pengembalian. Riba ini merupakan sistem ekonomi kapitalis yang menyebabkan berdampak buruknya ekonomi masyarakat, bagaimana tidak betapa banyak sistem riba yang telah meruntuhkan bangunan-bangunan yang berdiri kokoh, orang kaya menjadi orang hina, keluarga dekat bisa menjadi musuh, dan lain sebagainya dari dampak riba.
akan tetapi kalau kita cermati secara mendalam dalam hal riba ini,yang menjadi haram adalah soal tambah menambahnya.Lalu apakah hanya pihak lembaga keuangan saja yang melakukan hal ini,karena setiap tindakan bisnis pasti mengharapkan keuntungan,setiap usaha mengharapkan laba.Dari unsur inilah kita akan tau apakah mereka yang tak pinjam ke bank terbebas dari riba,yang pada dasarnya dalam prniagaan pun hampir tidak ada yang mengatakan berapa dia membelinya dalam perkulakan.
kalau dibilang azas orangnya sepakat dengan harga penawarannya,pihak bank pun sama mereka telahh sepakat dengan uang lebih yang akan dibayarkannya.berarti disini sudah ada akad,bukan berarti pihak bank memaksakan nasabah untuk berhutang,kalau tidak ada kata sepakat.Nah sekarang kalau kita balik dalam perniagaan,ketika si konsumen membeli satu barang ditempat anda dan mereka membeli dengan kata sepakat dengan harga yang anda tawarkan,dan pada suatu ketika atau pada saat pulang sampai rumah ternyata.tetangga beli ditempat anda dengan harga yang lebih murah dibanding yang satu ini.apakkah ini tidak menimbulkan dosa.
![]() |
| apa itu riba |
soal riba sebetulnnya menurut saya pribadi adalah ketidak jelasan sumber atau tidak adanya akad dalam satu perjanjian perniagaan atau hutang piutang.
pengertian riba dari segi bahasa adalah “tambah/penambahan”, karena salah satu pengertian riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang diberikan dalam pengembalian. Riba ini merupakan sistem ekonomi kapitalis yang menyebabkan berdampak buruknya ekonomi masyarakat, bagaimana tidak betapa banyak sistem riba yang telah meruntuhkan bangunan-bangunan yang berdiri kokoh, orang kaya menjadi orang hina, keluarga dekat bisa menjadi musuh, dan lain sebagainya dari dampak riba.
akan tetapi kalau kita cermati secara mendalam dalam hal riba ini,yang menjadi haram adalah soal tambah menambahnya.Lalu apakah hanya pihak lembaga keuangan saja yang melakukan hal ini,karena setiap tindakan bisnis pasti mengharapkan keuntungan,setiap usaha mengharapkan laba.Dari unsur inilah kita akan tau apakah mereka yang tak pinjam ke bank terbebas dari riba,yang pada dasarnya dalam prniagaan pun hampir tidak ada yang mengatakan berapa dia membelinya dalam perkulakan.
kalau dibilang azas orangnya sepakat dengan harga penawarannya,pihak bank pun sama mereka telahh sepakat dengan uang lebih yang akan dibayarkannya.berarti disini sudah ada akad,bukan berarti pihak bank memaksakan nasabah untuk berhutang,kalau tidak ada kata sepakat.Nah sekarang kalau kita balik dalam perniagaan,ketika si konsumen membeli satu barang ditempat anda dan mereka membeli dengan kata sepakat dengan harga yang anda tawarkan,dan pada suatu ketika atau pada saat pulang sampai rumah ternyata.tetangga beli ditempat anda dengan harga yang lebih murah dibanding yang satu ini.apakkah ini tidak menimbulkan dosa.
Advertisement
